Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Arsip BKPM adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
2. Klasifikasi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Klasifikasi Arsip BKPM adalah pola pengaturan Arsip atau pengelompokan Arsip secara berjenjang menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal.