Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokok masalah pada fungsi substantif meliputi: a. perencanaan penanaman modal (RN); b. pengembangan iklim penanaman modal (KI); c. promosi penanaman modal (PM); d. kerja sama penanaman modal (KS); e. pelayanan penanaman modal (LT); dan f. pengendalian penanaman modal (KL). (2) Pokok masalah pada fungsi fasilitatif meliputi: a. kepegawaian (KP); b. organisasi dan ketatalaksanaan (OT); c. hukum (HK); d. perencanaan program dan anggaran (PR); e. hubungan masyarakat (HM); f. keuangan (KU); g. perlengkapan (PL); h. kerumahtanggaan (RT); i. kearsipan (KA); j. kepustakaan (PT); k. teknologi informasi (TI); l. pendidikan dan pelatihan (DL); dan m. pengawasan (PA).
Koreksi Anda