Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas pokok.
(2) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas penunjang.
Koreksi Anda
