Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pokok masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberi kode huruf yang mengandung arti singkatan atau kependekan penyebutan pokok masalah yang ditempatkan pada bagian pertama susunan kode.
(2) Sub masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberi kode angka secara berurutan yang ditempatkan pada bagian kedua susunan kode.
(3) Sub-sub masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberi kode angka secara berurutan yang diawali dengan 2 (dua) angka di depannya sesuai dengan sub masalah yang ditempatkan pada bagian ketiga susunan kode.
Koreksi Anda
