Pasal 1
(1) Bank INDONESIA mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 dari peredaran.
(2) Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA pecahan 200
(dua ratus), 250 (dua ratus lima puluh), 500 (lima ratus), 750 (tujuh ratus lima puluh), 1.000 (seribu), 2.000 (dua ribu), 5.000 (lima ribu),
10.000 (sepuluh ribu), 20.000 (dua puluh ribu), dan 25.000 (dua puluh lima ribu) tahun emisi 1970;
b. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam pecahan
2.000 (dua ribu), 5.000 (lima ribu), dan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 1974;
c. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam pecahan
10.000 (sepuluh ribu) dan 200.000 (dua ratus ribu) tahun emisi 1987;
d. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 pecahan 125.000 (seratus dua puluh lima ribu), 250.000 (dua ratus lima puluh ribu), dan
750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) tahun emisi 1990; dan
e. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dan 200.000 (dua ratus ribu) tahun emisi 1990.