Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1970 SAMPAI DENGAN TAHUN EMISI 1990 DARI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2031.
Koreksi Anda