Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 tentang PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1970 SAMPAI DENGAN TAHUN EMISI 1990 DARI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditukarkan di Bank INDONESIA dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda