Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA pecahan 75.000 (tujuh puluh lima ribu) tahun emisi 2020 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.