Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
Teks Saat Ini
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah khusus memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1. terbuat dari serat kapas;
2. warna kemerahan (reddish colour);
3. tidak memendar di bawah sinar ultraviolet;
4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr.
(H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75”;
5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI” dan angka “75” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik Kawung Jawa; dan
6. terdapat benang pengaman yang tertanam, memuat tulisan “BI75” secara berulang dan akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan
b. ukuran panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Koreksi Anda
