Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), uang rupiah khusus memiliki ciri khusus sebagai berikut: a. bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi: 1. terbuat dari serat kapas; 2. warna kemerahan (reddish colour); 3. tidak memendar di bawah sinar ultraviolet; 4. terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta serta electrotype berupa angka “75”; 5. terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan “BI” dan angka “75” secara berulang yang memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik Kawung Jawa; dan 6. terdapat benang pengaman yang tertanam, memuat tulisan “BI75” secara berulang dan akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet; dan b. ukuran panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.
Koreksi Anda