Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020
Teks Saat Ini
(1) Uang rupiah khusus yang masih layak edar hanya dapat ditukarkan pada jenis pecahan yang lain.
(2) Uang rupiah khusus dalam kondisi lusuh, cacat, dan rusak hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh penggantian pada jenis pecahan yang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah.
Koreksi Anda
