Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 75 TAHUN KEMERDEKAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PECAHAN 75.000 (TUJUH PULUH LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengedaran uang rupiah khusus kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mekanisme penukaran. (2) Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Bank INDONESIA dan/atau pada pihak lain yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda