Pasal 2
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP.
4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETERANGAN BAWASLU