Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU dan PHP.
(2) Keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan reviu secara berjenjang dan disetujui oleh Bawaslu.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk:
a. memastikan kesesuaian format keterangan tertulis;
b. memastikan kesesuaian substansi dengan pokok Permohonan; dan/atau
c. menyempurnakan susbtansi yang berkaitan langsung dengan pokok Permohonan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
8. Pasal 16 dihapus.
9. Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi dihapus.
Koreksi Anda
