Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP. 4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda