Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu menyiapkan dokumen pendukung keterangan tertulis yang berkaitan dengan pokok Permohonan.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara;
b. berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU untuk PHPU;
c. berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk PHP;
d. salinan berita acara dan/atau Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan;
e. laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu atau Pemilihan;
f. dokumen dan/atau data mengenai pelaksanaan penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu atau Pemilihan beserta tindak lanjutnya;
g. dokumen dan/atau data mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu atau sengketa Pemilihan beserta tindak lanjutnya;
dan/atau
h. dokumen dan/atau data lain berupa hasil pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan langsung dengan pokok Permohonan.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar alat bukti dan disampaikan sebagai alat bukti.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dokumen dengan keterangan tertulis yang disusun.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
