Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disingkat BATAN adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan atau produk hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan Peraturan Perundang- undangan.
4. Informasi Hukum adalah semua informasi atau data yang terkandung dalam dokumen hukum.
5. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang undangan.
6. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.