Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, JDIH BATAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dokumen dan informasi hukum;
b. pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
dan
d. penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
