Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, JDIH BATAN menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dokumen dan informasi hukum; b. pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. penyediaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda