Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Kerja yang membidangi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH BATAN.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
