Pasal 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2003 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.