Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan Operasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertugas dan berkewajiban : a. menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu; b. merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu untuk meningkatkan hasil operasi; c. membentuk Tim Monitoring Terpadu untuk mengoptimalkan hasil operasi terpadu dan mencegah terjadinya kebocoran serta penyalahgunaan dana operasi; d. melaksanakan evaluasi bulanan.
Koreksi Anda