Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat ditambah dengan :
a. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Menteri Kelautan dan Perikanan;
d. Menteri Pertanian;
e. Menteri Kehutanan;
f. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
