Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat ditambah dengan : a. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; b. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; c. Menteri Kelautan dan Perikanan; d. Menteri Pertanian; e. Menteri Kehutanan; f. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda