Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 97 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Operasi Terpadu meliputi : a. Operasi Kemanusiaan; b. Operasi Pemulihan Ekonomi; c. Operasi Penegakan Hukum; d. Operasi Pemantapan Pemerintahan; e. Operasi Pemulihan Keamanan.
Koreksi Anda