Pasal 1
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 2000 sebesar Rp 17.758.000,00 (tujuh belas tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari:
a. Biaya Angkutan Udara INDONESIA-Jeddah pp :
Rp
7.800.000,00
b. Biaya di Arab Saudi :
Rp
9.455.200,00
c. Biaya Dalam Negeri:
Rp
502.800,00
(2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.