Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 2000 sebesar Rp 17.758.000,00 (tujuh belas tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari: a. Biaya Angkutan Udara INDONESIA-Jeddah pp : Rp 7.800.000,00 b. Biaya di Arab Saudi : Rp 9.455.200,00 c. Biaya Dalam Negeri: Rp 502.800,00 (2) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda