Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah jemaah haji tahun 2000 dibatasi sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan. (2) Apabila pada tanggal 16 November 1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) belum mencapai kuota, Menteri Agama dapat memperpanjang masa pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda