Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 96 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1999 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2000
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dikembalikan seluruhnya.
Koreksi Anda
