Pasal 1
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta INDONESIA (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat INDRA, yang bertanggung jawab kepada Bank INDONESIA.
KEPPRES Nomor 95 Tahun 1998
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.