Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas INDRA dibebankan kepada Bank INDONESIA yang selanjutnya akan diperhitungkan dalam biaya operasional INDRA. (2) Apabila dalam pelaksanaan tugas INDRA terdapat kerugian akibat resiko nilai tukar, maka kerugian tersebut menjadi beban Pemerintah.
Koreksi Anda