Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan segala harta kekayaannya menjadi milik negara. Pasal 7 …
Koreksi Anda