Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 95 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA (INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta INDONESIA (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat INDRA, yang bertanggung jawab kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda