Pasal 1
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta;
b. IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya;
c. IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang;
d. IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar;
e. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta;
f. IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.