Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 93 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
