Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 93 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengubah status beberapa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. IKIP Yogyakarta menjadi Universitas Negeri Yogyakarta; b. IKIP Surabaya menjadi Universitas Negeri Surabaya; c. IKIP Malang menjadi Universitas Negeri Malang; d. IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makasar; e. IKIP Jakarta menjadi Universitas Negeri Jakarta; f. IKIP Pandang menjadi Universitas Negeri Padang. (3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda