Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 93 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP) MENJADI UNIVERSITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai tugas : a. Menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu; b. Mengembangkan ilmu pendidikan, ilmu keguruan serta mendidik tenaga akademik dan profesional dalam bidang kependidikan.
Koreksi Anda