Pasal 1
Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memeliharaan keamanan dalam negeri.
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.