Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang susunan, sebutan dan tanda pangkat Kepolisian Negara Republik INDONESIA diubah dan lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda