Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 102
Koreksi Anda