Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkedudukan langsung di bawah PRESIDEN. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam urusan yustisial dan dengan Departemen Dalam Negeri dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum.
Koreksi Anda