Pasal 1
(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau
b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
c. memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya.
(2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.