Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Seluruh pengurusan perijinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat;
(3) Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat dan KAPET diberikan fasilitas kepabeanan berupa tidak dipungutnya Bea Masuk atas impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, konstruksi atau keperluan kantor.
Koreksi Anda
