Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Tim Pengarah yang dibentuk sekaligus dalam Keputusan PRESIDEN yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (1), penetapan kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET yang terletak di wilayah Timur INDONESIA dilakukan oleh Tim Pengarah yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari Dewan Pengembangan Kawasan Timur INDONESIA dan unsur-unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda