Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau
b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau
c. memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya.
(2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda
