Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan: a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh, dan atau b. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atau c. memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. (2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda