Pasal 1
(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai sebagian kegiatan pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1995.
(2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebesar Rp. 527.200.000.000 (lima ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yang dipindahkan dari rekening Menteri Kehutanan kedalam rekening Dana Bantuan PRESIDEN di Sekretariat Negara.