Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dalam dua tahap: a. Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah), dalam tahun 1996, dan b. Rp. 227.200.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah), dalam tahun 1997.
Koreksi Anda