Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dalam dua tahap:
a. Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus miliar rupiah), dalam tahun 1996, dan
b. Rp. 227.200.000.000 (dua ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah), dalam tahun 1997.
Koreksi Anda
