Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan hanya untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan primer. (2) Pengelolaan, pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan Dana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995
Koreksi Anda