Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai sebagian kegiatan pengembangan lahan gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 1995. (2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari penyisihan sebagian bunga dari Dana Reboisasi sebesar Rp. 527.200.000.000 (lima ratus dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah) yang dipindahkan dari rekening Menteri Kehutanan kedalam rekening Dana Bantuan PRESIDEN di Sekretariat Negara.
Koreksi Anda