Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura beserta
pembangunan kawasan industri dan perumahan sebagaimana disebut dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah Propinsi Jawa Timur dan rencana tata ruang Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, dan Kota Surabaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.