Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Teks Saat Ini
Semua aset yang ada pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku yang dimanfaatkan dan digunakan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Nomor 55 Tahun 1990, dilanjutkan pemanfaatan dan penggunaannya oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
