Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana bertugas untuk melaksanakan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Tim Pengarah.
(2) Tim Pelaksana bertanggung jawab dan secara berkala melaporkan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Jembatan Surabaya- Madura kepada Tim Pengarah.
Pasal 8
(1) Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok kerja untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus.
(2) Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pelaksana.
Koreksi Anda
