Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 79 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang PEMBANGUNAN JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Teks Saat Ini
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta masukan dan atau bantuan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, para pakar atau pihak-pihak lain terkait yang dipandang perlu.
Pasal 11
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi kegiatan pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura memanfaatkan sumber- sumber dana dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 12 Dalam rangka pengelolaan dan pemeliharaan Jembatan Surabaya – Madura agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Jembatan Surabaya – Madura dioperasikan sebagai Jembatan Tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
